PAGARBISNIS.COM - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) baru untuk Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis bioetanol pada Juli 2024 menjadi Rp 15.101 per liter.
"Kementerian ESDM, melalui Ditjen EBTKE, telah menetapkan HIP BBN Bioetanol untuk Juli 2024 sebesar Rp 15.101 per liter, sebagaimana tercantum dalam Surat Direktur Jenderal EBTKE Nomor T-2222/EK.05/DJE.B/2024 yang ditandatangani pada 21 Juni 2024," jelas Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Agus menjelaskan bahwa HIP BBN Bioetanol mengalami kenaikan sebesar Rp 479 per liter pada Juli dibandingkan dengan harga bulan sebelumnya yang berada di angka Rp 14.622 per liter pada Juni 2024.
Perhitungan harga HIP BBN Bioetanol ini menggunakan formula yang sudah ditetapkan, yakni (Harga tetes tebu KPB rata-rata 3 bulan x 4,125 kg/L) + 0,25 USD per liter.
"Harga tetes tebu KPB rata-rata dari 15 Januari hingga 14 Juni 2024 adalah Rp 2.682 per kg. Sementara itu, nilai konversi kurs menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia dari 15 Mei hingga 14 Juni 2024 adalah Rp 16.159. Dengan demikian, HIP BBN Bioetanol untuk Juli 2024 ditetapkan sebesar Rp 15.101 per liter," papar Agus.
Selain bioetanol, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM juga menetapkan HIP BBN jenis Biodiesel untuk Juli 2024 sebesar Rp 12.161 per liter.
Agus menyebutkan bahwa HIP BBN Biodiesel sebesar Rp 12.161 per liter ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2024.
"HIP BBN Biodiesel untuk Juli 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 429 per liter dibandingkan dengan harga bulan Juni yang sebesar Rp 11.732 per liter," ungkap Agus.
Besaran HIP BBN jenis Biodiesel dihitung berdasarkan ketentuan dalam Diktum Kesatu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.
Agus menjelaskan bahwa perhitungan HIP BBN Biodiesel menggunakan formula: HIP = (Harga CPO KPB Rata-rata + 85 USD per ton) x 870 kg per m3 + Ongkos Angkut.
"Ongkos angkut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024, dengan konversi nilai kurs menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia dari 25 Mei hingga 24 Juni 2024 sebesar Rp 16.254," ujar Agus.***