PAGARBISNIS.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak Kawasan Industri (KI) di Indonesia untuk bertransformasi menuju generasi keempat atau dikenal sebagai Smart Eco Industrial Park. Transformasi ini bertujuan meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi industri dengan memadukan teknologi canggih dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menekankan pentingnya implementasi infrastruktur digital pintar dalam operasional KI untuk efisiensi, produktivitas, inovasi, dan keberlanjutan. Dia juga menginstruksikan remapping infrastruktur penunjang, terutama penyediaan energi, sejalan dengan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan rancangan peraturan tentang penggunaan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Per Juli 2024, terdapat 156 perusahaan KI yang telah beroperasi dengan total luas lahan mencapai 76.594 hektar. Dari jumlah tersebut, 65,56% telah terisi, sementara sisanya masih tersedia untuk investasi. Menperin menggarisbawahi pentingnya langkah-langkah percepatan untuk mengisi kekosongan okupansi KI.
Peluncuran PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri diharapkan dapat mendukung pertumbuhan KI melalui penyederhanaan perizinan dan standar. Penyelesaian peraturan turunan dari PP ini, termasuk pembentukan komite KI, diharapkan dapat mempermudah sinkronisasi kebijakan dan meningkatkan peran KI dalam pembangunan industri.
Selain itu, Agus menyebutkan perlunya rencana aksi strategis untuk pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH), termasuk usulan insentif tambahan agar menarik minat industri halal.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Sanny Iskandar, menambahkan bahwa Indonesia masih menjadi tujuan utama investor meski menghadapi tantangan seperti perizinan, kepastian hukum, infrastruktur, logistik, dan ketenagakerjaan. HKI berharap diskusi dalam Business Talk dapat menghasilkan solusi dan strategi untuk mengoptimalkan peran KI di Indonesia.***