Loading...

Kemenpora Bahas Pembentukan Badan Arbitrase Keolahragaan Tunggal

 

PAGARBISNIS.COM -Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) mengadakan rapat lanjutan untuk membahas dasar hukum pembentukan Badan Arbitrase Keolahragaan Tunggal.

Pertemuan ini diselenggarakan di Hotel Harris Suite Puri Mansion, Jakarta, dan dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kemenpora, Mulyani Sri Suhartuti.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Staf Khusus Bidang Hukum dan Kepatuhan Tata Kelola, Alvin Saptamandra Suryohadiprojo, serta perwakilan dari Kemenkumham, Sekjen KOI, Sekjen KONI, Sekjen KORMI, Sekjen IADO, Ketua BAKI, Ketua BAORI, Ketua NDRC, Kepala Departemen Legal PSSI, dan Ketua BANI.

Dalam pertemuan tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kemenpora menyatakan bahwa ketentuan Pasal 102 UU Keolahragaan adalah langkah inovatif dalam politik hukum untuk mengonsolidasikan lembaga arbitrase keolahragaan yang saat ini tersebar di berbagai organisasi olahraga.

Alvin Saptamandra Suryohadiprojo, Staf Khusus Bidang Hukum, menekankan pentingnya diskusi formal mengenai dasar hukum pembentukan lembaga arbitrase keolahragaan tunggal ini. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk memastikan operasional lembaga penyelesaian sengketa keolahragaan dapat berjalan dengan efektif serta memberikan kepastian hukum.

"Rapat ini bertujuan untuk menyerap aspirasi demi efektivitas operasional lembaga penyelesaian sengketa keolahragaan yang memberikan kepastian hukum, sehingga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri olahraga yang kondusif," kata Alvin, sebagaimana dikutip dari situs resmi Bali United.***