Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa terdapat 106 pelaku usaha yang melanggar ketentuan terkait isi kemasan Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau Minyakita.
Moga menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk distributor, produsen, repacker, serta pengecer.
"Kami telah mengidentifikasi 106 pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, baik dari kalangan distributor, produsen, repacker, maupun pengecer. Terhadap mereka, telah diberikan sanksi berupa teguran dan penarikan produk dari peredaran untuk dikemas ulang sebelum didistribusikan kembali sesuai dengan ketentuan," ujar Moga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu.
Ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan bersifat administratif. Selain itu, surat sanksi tersebut juga telah disampaikan kepada Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum pidana.
Moga juga menegaskan bahwa ketersediaan Minyakita tetap terjamin dan tidak akan mengalami kelangkaan. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah mengadakan pertemuan dengan para distributor untuk memastikan kesiapan pasokan Minyakita selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025.
"Menteri Perdagangan telah mengundang distributor yang memiliki kebun sendiri agar dapat meningkatkan pasokan menjelang Idul Fitri," kata Moga.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menggelar rapat koordinasi pada Selasa, 18 Maret 2025, yang melibatkan para pelaku usaha pengemasan Minyakita di kantor Kemendag, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Kemendag mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi aturan penggunaan merek Minyakita sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 serta regulasi lain yang berlaku.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan para pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi repacker untuk menjalankan aturan terkait penggunaan merek Minyakita secara tepat.
"Baru-baru ini, kami menemukan beberapa repacker yang mengurangi isi produk, tidak sesuai dengan label, dan mengalihkan lisensi Minyakita yang mereka miliki kepada pihak lain. Tindakan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku," ujar Iqbal.
Ia juga menegaskan bahwa minyak goreng bermerek Minyakita bukanlah produk subsidi. Oleh karena itu, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan dalam proses penyediaannya hingga sampai ke konsumen.
Selain itu, Iqbal menekankan pentingnya memastikan distribusi Minyakita tetap mengutamakan pasar rakyat. Hal ini bertujuan agar produk tersebut dapat menjangkau sasaran utama, yaitu masyarakat menengah ke bawah.