Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya melindungi industri domestik dan mendorong ekspor produk UMKM dengan berbagai kebijakan strategis.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa salah satu langkah yang diambil adalah memperketat pengawasan impor, terutama dengan mengenakan bea masuk anti-dumping dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), khususnya untuk produk tekstil.
Penambahan bea masuk untuk produk tekstil ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021, yang berlaku hingga November 2024. Bea masuk tambahan ini dikenakan pada produk pakaian dan aksesori pakaian, dengan tarif mulai dari Rp19.260 hingga Rp63.000 per potong pada tahun pertama, dan akan menurun secara bertahap.
“Pakaian jadi dan aksesoris pakaian sudah dikenakan bea masuk tambahan, dan saat ini masih dalam proses perpanjangan. Selain itu, produk tekstil lainnya seperti benang, tirai, kain, dan karpet juga terkena bea masuk pengamanan,” ujar Budi.
Selain memperketat pengawasan impor, Kemendag juga aktif mendorong ekspor produk UMKM melalui program UMKM BISA. Program ini memiliki dua pendekatan utama: berbasis sumber daya dan berbasis pasar.
Melalui pendekatan berbasis sumber daya, Kemendag akan membantu UMKM dalam meningkatkan kualitas produk melalui program pendampingan desain inovatif dan coaching ekspor. Selain itu, pemanfaatan ekspor center dan pemberdayaan penyuluh ekspor akan lebih dioptimalkan.
Sedangkan pendekatan berbasis pasar fokus pada pengembangan ekosistem UMKM ekspor, termasuk memfasilitasi pemasaran produk, meningkatkan peran agregator, dan memperkuat fungsi perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri untuk mempromosikan produk ekspor.