Loading...

Kemendag Dukung Aset Kripto Bersaing di Pasar Internasional

Kementerian Perdagangan mendukung aset kripto dalam negeri semakin berdaya saing dan diminati pasar internasional.

"Kementerian Perdagangan sangat mendukung perusahaan dan pelaku usaha dalam dan luar negeri untuk masuk di pasar aset kripto Indonesia yang terus berkembang. Terlebih, mengingat perdagangan aset kripto sangat bermanfaat bagi perkembangan perekonomian nasional," papar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dalam acara Coinfest Asia yang diselenggarakan di Bali.

Turut hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam dan Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko.

Wamendag menjelaskan Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan itu merupakan pembaruan sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020. Pada Perba Nomor 7 Tahun 2020 terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, dengan diterbitkannya Perba Nomor 11 Tahun 2022, maka jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.

"Dari 383 jenis, ada sepuluh aset kripto yang berasal dari Indonesia. Ini merupakan langkah awal yang sangat baik dan patut diapresiasi. Semoga, nantinya akan lebih banyak lagi aset kripto asal Indonesia yang tergabung di dalamnya," ungkap Wamendag.

Berdasarkan "Gross Merchandise Value" (GMV), nilai ekonomi digital Indonesia pada 2021 adalah sebesar 70 miliar dolar AS dan berada di posisi pertama di antara negara-negara kawasan Asia Tenggara.

Pada 2021, nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp859,4 triliun. Sedangkan Januari-Juli 2022 tercatat sebesar Rp232,4 triliun. Hal tersebut, katanya. menjadi indikasi bahwa ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian nasional. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.