Loading...

Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung Terkait Dugaan Korupsi Lahan Bandung Zoo

Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung Terkait Dugaan Korupsi Lahan Bandung Zoo

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah resmi menahan Yossi Irianto, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2013–2018, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penguasaan aset negara berupa lahan di kawasan Kebun Binatang Bandung.

“Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Jabar telah menetapkan penahanan terhadap saudara YI,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, melalui pernyataan resmi di Bandung pada hari Sabtu.

Penetapan YI sebagai tersangka didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

Nur menjelaskan, usai menjalani proses pemeriksaan selama sekitar delapan jam, YI langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kebon Waru di Bandung untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, mulai dari 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

YI diduga melakukan penguasaan secara ilegal atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang digunakan sebagai area operasional Kebun Binatang Bandung, yang saat ini dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari.

“Tindakan tersebut disinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” tambah Nur.

Atas perbuatannya, YI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga telah menetapkan dua nama lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu S dan RBB yang masing-masing menjabat sebagai Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.***

Ilustrasi: Freepik