Loading...

Kejaksaan Agung Miliki 6 Jaksa Bersertifikat Internasional Tangani Kejahatan Kripto

 

Kejaksaan Agung kini memiliki enam jaksa yang telah mendapatkan sertifikasi internasional untuk menangani kejahatan terkait transaksi kripto. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, menyatakan bahwa ke depan, akan ada tambahan 30 jaksa yang juga akan memperoleh sertifikasi serupa. Kejaksaan Agung tengah menjalankan program "Chainanalysis Reactor" untuk meningkatkan kemampuan jaksa dalam menangani kasus-kasus kejahatan kripto, yang merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kapasitas, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam penuntutan.

Selain itu, Nana juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung telah meluncurkan sistem Case Management System (CMS) yang terintegrasi dengan berbagai sistem informasi lainnya, serta sosialisasi terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara online. Sistem CMS ini berfungsi sebagai database penanganan perkara yang terus berkembang. Kolaborasi dengan World Bank-Korea Development Institute (KDI) dalam mendukung digitalisasi sistem peradilan Indonesia, termasuk di Kejaksaan, juga diapresiasi.

Jungwook Kim, Direktur Eksekutif Center for International Development (CID), menyambut positif upaya Kejaksaan Agung yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum dan digitalisasi, tetapi juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, yang menjadi dasar kebijakan peningkatan kualitas jaksa. Pertemuan ini diharapkan memperkuat kolaborasi berkelanjutan untuk mendukung transformasi digital dalam sistem peradilan Indonesia.