Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya dalam pengadaan laptop Chromebook selama periode 2019 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan pada hari Senin di Jakarta bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengusut indikasi adanya rekayasa yang melibatkan sejumlah pihak dalam penyusunan kajian teknis pengadaan perangkat teknologi pendidikan pada tahun 2020.
“Tim teknis saat itu diduga diarahkan untuk menyusun kajian agar pengadaan laptop mengacu pada perangkat dengan sistem operasi Chrome OS,” jelas Harli.
Ia menambahkan bahwa sebenarnya penggunaan Chromebook tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Hal ini berdasarkan hasil uji coba 1.000 unit Chromebook yang dilakukan Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2019, yang menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan secara luas.
“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa perangkat Chromebook sangat tergantung pada koneksi internet yang stabil, sedangkan di banyak wilayah di Indonesia infrastruktur internet masih belum merata,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil evaluasi uji coba tersebut, tim teknis sejatinya merekomendasikan agar spesifikasi perangkat menggunakan sistem operasi berbasis Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian diubah oleh Kemendikbudristek dengan menyusun kajian baru yang kembali mengarahkan penggunaan Chrome OS.
Dari sisi keuangan, Harli menjelaskan bahwa proyek pengadaan ini menyerap anggaran besar yang mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Berdasarkan hasil pengumpulan bukti awal yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum, Kejaksaan pun meningkatkan status penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 20 Mei 2025.
Ilustrasi: Pexels/Ekaterina