Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki semua kasus impor pangan setelah penetapan Thomas Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Khudori menekankan bahwa masalah impor pangan tidak terbatas pada gula saja. Ia merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya 11 kesalahan dalam kebijakan impor untuk lima komoditas—beras, gula, garam, kedelai, dan daging sapi—dari periode 2015 hingga Semester I 2017, yang mencakup masa jabatan tiga Menteri Perdagangan.
Kesalahan-kesalahan tersebut dapat dibagi menjadi empat kategori utama: pertama, keputusan impor yang tidak diambil dalam rapat Kemenko Perekonomian; kedua, impor yang dilakukan tanpa persetujuan dari Kementerian Pertanian; ketiga, kurangnya data dan dokumen pendukung yang diperlukan; dan keempat, pelaksanaan impor yang melebihi tenggat waktu yang ditentukan.
Khudori menyatakan bahwa praktik impor yang tidak teratur bukan hanya terjadi selama masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan. Oleh karena itu, untuk menghindari tuduhan pilih kasih, ia meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa semua kasus yang berpotensi merugikan negara.
Ia menambahkan bahwa langkah ini akan membantu Kejaksaan Agung terhindar dari tuduhan tebang pilih, serta mendukung upaya untuk memberantas tindakan curang dalam proses impor.
Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 2015 hingga 2016, ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, meskipun sebelumnya ada kesepakatan dalam rapat koordinasi antar kementerian yang menyatakan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Selain itu, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) pada periode yang sama, Charles Sitorus, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak terkait dengan faktor politik. "Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses, selama ada cukup bukti," katanya dalam konferensi pers di Jakarta.