Loading...

 Kejagung Bongkar Skandal Satelit Kemhan, Tiga Orang Terjerat Korupsi

 Kejagung Bongkar Skandal Satelit Kemhan, Tiga Orang Terjerat Korupsi

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan, yang berlangsung pada periode 2012 hingga 2021.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta pada Rabu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan purnawirawan TNI berinisial L.

“Laksamana Muda TNI (Purn) L saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan di Kemhan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelas Harli.

Dua tersangka lainnya adalah Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) yang berperan sebagai perantara, serta GK yang menjabat sebagai CEO Navayo International AG.

Masih menurut Harli, tersangka L bersama GK menandatangani kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa pada 1 Juli 2016. Namun, dalam prosesnya, penunjukan perusahaan Navayo International AG sebagai mitra tidak dilakukan melalui mekanisme resmi pengadaan barang dan jasa.

“Navayo International AG dipilih berdasarkan rekomendasi dari Anthony Thomas Van Der Hayden,” tambah Harli.

Ketiganya dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan

Pasal 64 KUHP. Sebagai alternatif, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus ini, Kejaksaan Agung dijadwalkan mengadakan konferensi pers pada pukul 23.00 WIB.***

Ilustrasi: Freepik