Loading...

Kasus Suap Ekspor CPO: Dua Hakim Diperiksa, Rp60 Miliar Jadi Sorotan

Kasus Suap Ekspor CPO: Dua Hakim Diperiksa, Rp60 Miliar Jadi Sorotan

Kejaksaan Agung memeriksa dua orang hakim sebagai saksi dalam rangka penyidikan perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan putusan bebas (ontslag) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“HM (Haris Munandar), hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan HS (Herdiyanto Sutantyo), hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, turut diperiksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selain kedua hakim tersebut, penyidik juga meminta keterangan dari dua saksi lainnya, yakni DSR, konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri, serta YW, Kepala Subbagian Kepegawaian/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kapuspenkum menjelaskan bahwa pemeriksaan keempat orang tersebut dilakukan guna mendukung proses penyidikan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

“Langkah ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan menyempurnakan berkas perkara,” ujarnya.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait keputusan bebas dalam perkara ekspor CPO yang disidangkan di PN Jakarta Pusat.

Delapan tersangka tersebut meliputi WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata di PN Jakarta Utara; dua pengacara yaitu MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto); serta MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Ketua PN Jakarta Selatan. Selain itu, tiga hakim lain yakni DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom) sebagai anggota majelis hakim juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka terakhir adalah MSY (Muhammad Syafei), yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal di Wilmar Group.

Dalam penyidikan, diketahui bahwa Ariyanto dan Marcella Santoso bersama Wahyu Gunawan diduga menjadi perantara dalam penyerahan dana suap sekitar Rp60 miliar dari Muhammad Syafei kepada sejumlah hakim, yakni Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Uang tersebut disinyalir diberikan untuk mempengaruhi agar majelis hakim mengeluarkan putusan lepas terhadap korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.***

Ilutrasi: Pexels