PAGARBISNIS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan bank untuk menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) atau proses identifikasi, verifikasi, serta pemantauan secara lebih mendalam terhadap nasabah yang dicurigai terkait dengan transaksi judi online, sebagai bagian dari upaya memerangi perjudian daring di Indonesia.
"Dalam rangka pembinaan dan untuk mengurangi penyalahgunaan rekening bank dalam transaksi judi daring, OJK juga telah meminta bank untuk melakukan Enhanced Due Diligence terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, pada hari Senin.
Dian mengungkapkan bahwa hingga saat ini, OJK telah mengarahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terkait dengan penyimpanan dana judi daring di berbagai bank.
OJK juga mengimbau bank untuk melakukan analisis terhadap transaksi nasabah-nasabah tersebut dan melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika ditemukan indikasi transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan judi daring. Selain itu, bank diminta untuk membatasi atau bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut dalam pembukaan rekening di seluruh bank di Indonesia melalui proses blacklist.
Customer Due Diligence (CDD) adalah proses yang melibatkan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh penyedia Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) untuk memastikan bahwa transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola transaksi dari calon nasabah, nasabah, atau walk-in customer.
Enhanced Due Diligence (EDD) adalah tindakan CDD yang lebih mendalam, diterapkan terhadap calon nasabah, walk-in customer, atau nasabah yang dianggap memiliki risiko tinggi, termasuk mereka yang merupakan politically exposed person atau berada dalam area dengan risiko tinggi.
LAPMN adalah layanan yang menyimpan data dan dokumen calon nasabah serta nasabah secara tersentralisasi, untuk mendukung pelaksanaan customer due diligence dan enhanced due diligence oleh pengguna LAPMN.***