Loading...

Kasus COVID-19 Meningkat, Kadin Indonesia Diimbau Tunda Munas

Kasus COVID-19 Meningkat, Kadin Indonesia Diimbau Tunda  Munas

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diimbau untuk menunda Musyawarah Nasional (Munas) ke VII Kadin Indonesia, yang rencananya berlangsung pada 30 Juni di Kendari, Sulawesi Tenggara. Hal ini dikarenakan melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia.

Sebanyak 10 perwakilan asosiasi yang merupakan anggota luar biasa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang juga ketua dewan pertimbangan Kadin Provinsi Jawa Timur, untuk memberi imbauan tersebut.

"Kami terus terang takut dan khawatir dengan keselamatan kesehatan kami. Apalagi Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan mikro hingga 5 Juli. Tapi tahapan Munas tetap akan dilaksanakan oleh panitia. Salah satunya agenda konvensi Asosiasi pada 25 Juni mendatang di JCC, Senayan," kata Juru Bicara Asosiasi Peter Frans lewat keterangan resmi di Jakarta.

Hal itu disampaikan Peter Frans yang juga Ketua Umum Ikatan Konsultan Indonesia (INKINDO), saat audiensi dengan LaNyalla Mahmud Mattalitti, di rumah jabatan Ketua di kawasan Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Pandemi yang melonjak membuat banyak pihak khawatir terkait dengan keselamatan Kesehatan. Pemerintah pun melalui Kementerian Perekenomian telah mengeluarkan instruksi pembatasan mikro hingga 5 Juli mendatang.

Peter menyampaikan, Pemerintah DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat yang melarang kegiatan yang akan diikuti 120 Asosiasi tersebut, dengan tidak memberikan rekomendasi, karena adanya pembatasan mikro yang sudah diberlakukan Pemerintah Pusat hingga 5 Juli 2021.

Diketahui, Pemerintah DKI Jakarta melalui Surat Nomor: 613/-1.772, tertanggal 22 Juni 2021 , yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI, yang juga Ketua Satgas COVID-19 DKI Marullah Matali tegas menyatakan Pemprov DKI tidak dapat memberikan izin rekomendasi kegiatan Konvensi Asosiasi anggota Kadin yang akan digelar di JCC pada 25 Juni 2021, menyusul pembatasan mikro dan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan pembatasan mikro.

 

Menanggapi hal tersebut, LaNyalla menyatakan dirinya sebagai Ketua DPD RI sudah pernah menyatakan imbauan agar semua pertemuan berskala besar, baik yang diagendakan oleh ormas maupun partai politik dan perkumpulan lain, apakah itu kongres atau munas dan sejenisnya, sebaiknya ditunda.

 "Apalagi Pemerintah Pusat sudah menyatakan secara resmi berlakunya pembatasan mikro hingga 5 Juli. Harus ditaatilah. Jangan sampai pertemuan-pertemuan tersebut jadi klaster baru. Dan penyelenggara bisa dipidana lho. Kalau memaksa melakukan pertemuan yang melanggar prokes dan pembatasan yang telah dikeluarkan pemerintah," tukas LaNyalla seperti dikutip Antara.

Ia pun mengatakan, Kadin Indonesia, sebagai organisasi para pengusaha, tentu harus memberi contoh kepada masyarakat. Jangan rakyat kecil hajatan dibubarkan polisi, tapi para pengusaha malah menggelar pertemuan besar.

"Ini kan namanya paradok, dan makin menimbulkan kecemburuan masyarakat. Kasihan pemerintah yang berjuang mati-matian menghadapi dampak COVID-19, ini malah memaksakan kehendak. Kan ditunda bisa. Kan bukan soal hidup mati. Hanya organisasi ini. Dan akan memalukan kalau acara tersebut dibubarkan paksa satgas COVID-19," imbuhnya.

LaNyalla pun menyatakan menolak untuk membuat surat kepada Ketua Umum Kadin Indonesia terkait hal itu. Karena menurutnya, sudah seharusnya Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengerti aturan dan mentaati kebijakan yang telah dibuat pemerintah, yang berlaku untuk siapapun. Termasuk organisasi para pengusaha.