Loading...

KADIN Dorong Pelaku Usaha Fintech Perkuat Kepercayaan Publik

KADIN Dorong Pelaku Usaha Fintech Perkuat Kepercayaan Publik

Badan Pengembangan Keuangan Digital (BPKD) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pelaku usaha di sektor teknologi finansial (fintech/tekfin) agar memperkuat kepercayaan publik untuk meningkatkan literasi keuangan di tengah era transformasi digital.

Ketua BPKD Kadin Pandu Sjahrir menjelaskan, pertumbuhan sektor fintech yang berkembang pesat dalam empat tahun terakhir ini harus terus dikejar lantaran akses jasa keuangan digital yang telah meluas belum diimbangi dengan tingkat literasi keuangan yang baik di masyarakat.

"BPKD Kadin mendorong para pelaku usaha untuk membangun dan memperkuat kepercayaan publik lewat sinergi dengan pemangku kepentingan di sektor layanan keuangan digital dalam menggagas upaya literasi keuangan yang konsisten bagi masyarakat," kata Pandu dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Kesenjangan antara tingkat inklusi dan literasi ini menjadi celah yang rentan dimanfaatkan pelaku penipuan berkedok investasi.

Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019, tingkat literasi keuangan masih berada di angka 38,03 persen meskipun tingkat inklusi keuangan sudah mencapai 76,19 persen.

Hal itu berarti, sebagian besar masyarakat Indonesia yang sudah berpartisipasi dalam sektor keuangan belum benar-benar memahami produk dan jasa keuangan yang digunakan.

Sejalan dengan survei tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga melaporkan bahwa total kerugian dari investasi bodong selama 10 tahun terakhir mencapai Rp117,5 triliun dan hingga Mei 2022 sekitar 1,120 platform investasi ilegal telah diblokir.

Upaya peningkatan literasi keuangan secara masif membutuhkan sinergi antar kementerian dan lembaga, maupun antara pemerintah dengan pelaku usaha dan masyarakat.

Salah satu bentuk sinergi yang diangkat adalah inisiatif pelaku industri untuk membuat kode etik bersama melalui asosiasi, sebagai bentuk self-regulation yang melengkapi pengaturan dari pemerintah.