Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik mengalami penurunan sebesar 13-14 persen selama periode Angkutan Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses transportasi udara saat musim mudik Lebaran.
"Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan serta keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman," ujar Menhub dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan ini guna mendukung kelancaran dan kenyamanan perjalanan masyarakat, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan harga tiket pesawat agar lebih terjangkau.
Pengumuman terkait penurunan harga tiket ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (1/3). Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menhub menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku selama 15 hari, dari 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan masa pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.
"Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati perjalanan dengan biaya lebih terjangkau dan kenyamanan yang lebih baik, terutama dalam momen penting seperti Lebaran," kata Menhub Dudy.
Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki layanan publik.
Tak hanya menurunkan harga tiket, pemerintah juga memastikan ketersediaan armada yang cukup agar perjalanan selama mudik Lebaran 2025 tetap aman dan nyaman. Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan penerbangan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kelancaran operasional.
"Kami tidak hanya fokus pada aspek harga, tetapi juga memastikan kapasitas penerbangan mencukupi serta menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang," tambah Menhub.
Sementara itu, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa kebijakan penurunan tarif tiket ini merupakan hasil kerja sama antar kementerian dan berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan sektor industri penerbangan telah menghasilkan berbagai langkah strategis, seperti pengurangan biaya avtur serta penurunan tarif layanan bandara di 37 lokasi.
"Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebagian ditanggung negara sebesar 6 persen. Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga," ujar AHY.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur tentang pengurangan PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
"Dengan kebijakan ini, seluruh tiket penerbangan ekonomi dalam negeri yang dibeli antara 1 Maret hingga 7 April 2025, untuk jadwal keberangkatan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, akan dikenakan pajak hanya sebesar 5 persen, karena 6 persen lainnya ditanggung oleh pemerintah," terang Sri Mulyani.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pembelian tiket yang dilakukan dalam periode yang ditetapkan. Sementara bagi mereka yang telah membeli tiket sebelum kebijakan ini diterapkan, tidak akan mendapatkan pengurangan pajak tersebut.