Loading...

Isu Penarikan Sertifikat, Begini Jawaban BPN Soal Sertifikat Tanah Elektronik

Isu Penarikan Sertifikat, Begini Jawaban BPN Soal Sertifikat Tanah Elektronik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR / BPN) menepis isu yang beredar bahwa akan dilakukan penarikan sertifikat tanah asli. Hal itu seiring dengan rencana penerbitan sertifikat tanah elektronik.

Terkait hal ini, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang BPN Dwi Purnama mengatakan, adanya penerbitan sertifikat tanah elektronik, tidak otomatis sertifikat analog ditarik oleh pemerintah.

"Sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor," jelasnya dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Menurut Dwi, berdasarkan pada pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang terbit pada awal tahun ini, bahwa disebutkan penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog menjadi bentuk digital.

"Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," kata Dwi.

Beleid yang dirilis pada awal Januari 2021 itu merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR / BPN. Tahun lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi hak tanggungan elektronik, pengecekan sertifikat, zona nilai tanah dan surat keterangan pendaftaran tanah.

Dwi juga menjelaskan, penerbitan sertifikat tanah elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Selain itu, penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar bisa dilakukan seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau saat jual beli dan sebagainya.

Dwi menyebutkan, alasan diluncurkannya sertifikat tanah elektronik untuk mengefisiensikan pendaftaran tanah dan menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Selain itu agar dapat mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).

Pendaftaran tanah secara elektronik ini juga diharapkan bisa meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi.

Dalam penyelenggaraannya, Dwi menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.

"Karena pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia," jelasnya.

Selain itu, pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk.