Loading...

Investree Kehilangan Izin Usaha, OJK Ambil Tindakan Tegas!

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) yang berlokasi di AIA Central, Jakarta Selatan. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Pencabutan izin ini dilakukan karena Investree dianggap melanggar ketentuan mengenai ekuitas minimum dan peraturan lain yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta mengalami penurunan kinerja yang berdampak pada operasional dan pelayanan kepada masyarakat, seperti yang dijelaskan oleh M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi.

OJK menekankan bahwa pencabutan izin usaha merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa industri jasa keuangan memiliki penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, dikelola dengan baik, dan menerapkan manajemen risiko yang tepat untuk melindungi nasabah.

Sebelumnya, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, menarik investor strategis yang kredibel, serta melakukan perbaikan kinerja. Namun, mereka tidak berhasil memenuhi ketentuan yang ditetapkan hingga batas waktu yang ditentukan, yang mengakibatkan sanksi pencabutan izin usaha.

OJK juga akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar ketentuan terkait Investree. Di antara tindakan tersebut adalah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, Co-Founder dan CEO Investree, yang dinyatakan "Tidak Lulus", sehingga dikenakan larangan untuk menjadi pihak utama di Lembaga Jasa Keuangan. Selain itu, OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.

Investree diharuskan menghentikan semua kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, dengan pengecualian untuk kewajiban perpajakan. OJK juga melarang pemegang saham dan pengurus untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan aset perusahaan, dan mewajibkan penyelesaian hak karyawan serta kewajiban terhadap lender dan borrower.

Investree harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari setelah pencabutan izin untuk membentuk tim likuidasi dan membubarkan badan hukum. Mereka juga diwajibkan menyediakan informasi dan saluran pengaduan bagi nasabah. Nasabah dapat menghubungi Investree melalui nomor telepon dan email yang disediakan untuk informasi lebih lanjut.

OJK berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan demi menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, dan tangguh.