PAGARBISNIS.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah mengambil tindakan tegas terhadap Ahmad Rafif Raya, seorang influencer yang melakukan kegiatan ilegal dalam penawaran investasi serta pengumpulan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada 4 Juli 2024, Satgas Pasti mengadakan pertemuan virtual dengan Ahmad Rafif Raya untuk mendapatkan klarifikasi terkait pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar yang diberitakan. Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK, menjelaskan bahwa hasil dari pertemuan tersebut telah merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir situs dan media sosial terkait Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang terlibat dalam aktivitas ilegal.
OJK juga telah mengeluarkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya dengan mengambil langkah pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas namanya hingga proses hukum selesai.
Proses klarifikasi Ahmad Rafif Raya dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang diterapkan oleh Ahmad.
Hasil dari klarifikasi tersebut menunjukkan bahwa Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham, yang tidak memiliki izin dari OJK sebagai manajer investasi dan penasihat investasi.
Ahmad Rafif Raya memang memiliki izin sebagai WMI dan WPPE yang memungkinkannya untuk bertindak atas nama perusahaan efek dalam aktivitas manajemen investasi dan perantara pedagang efek. Namun, izin-izin tersebut tidak mencakup izin untuk melakukan penawaran investasi, pengumpulan dana, atau pengelolaan dana masyarakat atas nama individu atau perorangan.
Ahmad mengakui telah melakukan aktivitas penawaran investasi, pengumpulan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin yang sah. Dia juga mengungkapkan bahwa dalam pengumpulan dana tersebut, ia menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Berdasarkan hasil klarifikasi ini, Satgas Pasti memerintahkan Ahmad untuk menghentikan semua aktivitas ilegal yang telah dilakukannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ahmad juga diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pihak-pihak yang telah menitipkan dana mereka untuk investasi, serta mengembalikan seluruh dana yang telah dikelola.
Satgas Pasti menegaskan agar Ahmad Rafif Raya bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang dilakukannya. Ahmad telah menyetujui keputusan rapat Satgas Pasti tersebut dan menandatangani surat pernyataan pada 4 Juli 2024.
OJK saat ini sedang aktif mengembangkan pasar modal yang lebih kredibel dan terpercaya. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi keabsahan perizinan sebelum melakukan investasi, serta menghindari penawaran investasi yang tidak terotorisasi yang menjanjikan imbal hasil yang tidak realistis.
Masyarakat diharapkan untuk melakukan pengecekan terhadap keabsahan perizinan individu atau perusahaan yang beroperasi di pasar modal, termasuk izin sebagai WMI, WPPE, penasihat investasi, manajer investasi, dan perusahaan efek. Informasi terkait dapat ditanyakan langsung kepada OJK untuk memastikan keamanan investasi mereka.***