Praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat masih terus bermunculan. Langkah penutupan dan pemblokiran terus dilakukan regulator, untuk mencegah bermunculannya korban baru terus dilakukan.
Dalam menindak praktik merugikan tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan, 21 entitas tersebut terdiri dari 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 robot trading tanpa izin.
Menurutnya, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
"Namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya," kata dia dalam keterangannya.
Untuk mendukung upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut, Tongam meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas dari pihak yang menawarkan investasi dengan mengecek badan hukumnya, izin produknya, dan izin kegiatannya.
Selain itu, masyarakat diminta tidak tergiur dengan imbal hasil tetap atau profit sharing. Sebab, dalam perdagangan tidak ada harga yang terus naik.
"Kalau ada penawaran yang memenuhi kriteria tersebut, jangan diikuti. Sekarang ini ada banyak yang melakukan penipuan di bidang trading dengan mengiming-imingi penghasilan tetap atau profit sharing, padahal dalam perdagangan harga tidak bisa naik terus, kadang-kadang juga turun, ini harus diperhatikan," tutur dia.
Berikut ini 21 daftar investasi ilegal yang ditutup SWI:
Aset kripto
1. Elzio
2. I-DOE
3. PT Goldkoin Savelon Internasional perdagangan aset kripto.
Trading
4. PT Sentra Mega Indotek (EA50)
5. OPAC Trading Limited.
Money game
6. Goo Flush
7. AFC Football
8. HEPI 100
9. Tesla Solar
10. Schneider PV
11. Yagoal
12. Dana Amanah Syekh Syahbani Bin Bashirah
13. Easy Go Property Premium
14. Juragan Bola
15. CFG International Investment
16. Bisa Football Official
17. Opten Pondzi Investment
18. Dio Luther
19. Duplikasi mengatasnamakan PT Mandiri Investasi
20. Duplikasi mengatasnamakan OVO
21. Duplikasi mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia