Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Rabu (2/4) mengumumkan peningkatan tarif sedikitnya 10 persen terhadap berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, atas barang-barang yang masuk ke Amerika Serikat.
Dalam unggahan di Instagram oleh Gedung Putih, Indonesia menempati posisi kedelapan dalam daftar negara yang terdampak kebijakan ini, dengan tarif sebesar 32 persen.
Sekitar 60 negara akan dikenakan tarif timbal balik setengah dari tarif yang mereka terapkan terhadap AS.
Berdasarkan daftar tersebut, Indonesia bukan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang terdampak kebijakan perdagangan ini. Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand juga mengalami kenaikan tarif masing-masing sebesar 24 persen, 49 persen, 46 persen, dan 36 persen.
Mengutip laporan dari Kyodo, Trump menyatakan bahwa penerapan tarif timbal balik bertujuan untuk membuka lebih banyak lapangan pekerjaan di dalam negeri.
Trump menyebut hari pengumuman kebijakan ini sebagai "Hari Pembebasan" bagi Amerika Serikat.
Ia, bersama para pejabat pemerintahannya, berpendapat bahwa negaranya telah mengalami kerugian akibat praktik perdagangan yang dianggap tidak adil oleh banyak negara lain.
Kebijakan tarif yang telah lama diwacanakan oleh Trump ini akhirnya diumumkan dalam acara "Make America Wealthy Again" yang berlangsung di Rose Garden, Gedung Putih.
Sejak kembali ke Gedung Putih untuk masa jabatan keduanya yang tidak berturut-turut lebih dari dua bulan lalu, Trump telah menerapkan berbagai tarif baru.
Di antaranya adalah tarif tambahan sebesar 25 persen untuk mobil yang dibuat di luar Amerika Serikat, yang akan mulai berlaku pada Kamis, serta tarif 25 persen terhadap semua impor baja dan aluminium.
Seorang pejabat senior Gedung Putih mengungkapkan bahwa tarif universal akan mulai diberlakukan pada Sabtu (5/4), sementara tarif timbal balik—yang mencakup sekitar 60 mitra dagang AS—akan berlaku mulai Rabu, 9 April 2025.***