Loading...

Hadapi Perlambatan Ekonomi, OJK Dorong LJK Lebih Waspada Kelola Risiko

Hadapi Perlambatan Ekonomi, OJK Dorong LJK Lebih Waspada Kelola Risiko

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko, sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi perlambatan ekonomi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menuturkan bahwa perlambatan ekonomi dapat mempengaruhi kinerja sektor LJK non-bank, termasuk dana pensiun dan perusahaan asuransi.

"Jika pertumbuhan ekonomi melambat, imbal hasil investasi dana pensiun bisa turun, sehingga dapat mengganggu kemampuan mereka dalam memenuhi kewajiban jangka panjang," jelasnya.

Dalam sektor asuransi, Ogi menambahkan bahwa perlambatan ekonomi dapat berdampak pada hasil investasi produk unit link dan berpotensi meningkatkan risiko klaim atau pencairan dana oleh nasabah.

Ia juga menjelaskan bahwa melemahnya daya beli masyarakat bisa menekan permintaan terhadap produk asuransi, terutama produk yang berbasis investasi.

"Situasi ini mendorong LJK non-bank untuk lebih cermat dalam pengelolaan risiko dan mendorong inovasi produk," ujar Ogi.

Di tengah ketidakpastian global akibat kebijakan tarif impor Amerika Serikat dan ketegangan perdagangan antara Amerika dan China, berbagai lembaga keuangan dunia telah melakukan revisi terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi global.

Bank Dunia (World Bank) serta Dana Moneter Internasional (IMF) menurunkan prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini dari 5,1 persen menjadi 4,7 persen. Sementara itu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga merevisi perkiraannya dari 5,2 persen menjadi 4,9 persen.

Dalam laporan OJK, tercatat bahwa aset industri asuransi meningkat sebesar 1,03 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dari Rp1.130,05 triliun pada Februari 2024 menjadi Rp1.141,71 triliun di Februari 2025.

Kenaikan tersebut didorong oleh pertumbuhan aset pada asuransi komersil sebesar 1,15 persen yoy menjadi Rp920,25 triliun, serta pertumbuhan aset asuransi nonkomersil sebesar 0,54 persen yoy menjadi Rp221,45 triliun.

Sementara itu, total aset industri dana pensiun juga mencatatkan kenaikan 5,94 persen yoy menjadi Rp1.511,71 triliun, terdiri dari Rp381,13 triliun aset program pensiun sukarela yang tumbuh 2,36 persen yoy dan Rp1.130,58 triliun aset program pensiun wajib yang meningkat 7,20 persen yoy.***

Ilustrasi : Lukas/Pexels