Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan bahwa dirinya dipanggil oleh penyidik lembaga antikorupsi tersebut sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini melibatkan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
"Saya benar telah menerima panggilan dari KPK sebagai saksi untuk kasus yang melibatkan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Saya dijadwalkan hadir pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 10.00 WIB," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis.
Ia mengungkapkan bahwa panggilan tersebut disampaikan melalui pesan singkat yang diterimanya pada Rabu (26/3).
"Saya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan," tambahnya.
Febri juga menjelaskan bahwa ia akan menghadiri panggilan penyidik setelah menyelesaikan persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, agenda yang dibahas adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Hasto dan tim kuasa hukumnya.
Saat ini, Febri Diansyah juga berperan sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
"Saya baru bisa hadir ke KPK setelah persidangan Pak Hasto selesai pada Kamis ini. Saat ini, saya bertugas sebagai advokat dan memiliki tanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto dalam tahap persidangan yang tengah berlangsung," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku serta pemberian suap, Hasto didakwa telah menghalangi proses penyelidikan yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2024.
Hasto diduga memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam ponsel miliknya ke dalam air setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap tindakan penyidik KPK.