Loading...

Eks Pegawai Sritex Kembali Bekerja, Menaker: Kabar Baik yang Memberi Harapan!

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan apresiasinya terhadap tim kurator PT Sritex yang membuka opsi penyewaan aset perusahaan. Langkah ini dinilai dapat membuka peluang bagi mantan karyawan untuk kembali bekerja, sehingga memberikan rasa tenang bagi mereka.

Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Jakarta bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, tim kurator PT Sritex Group menginformasikan bahwa para mantan pegawai berpotensi kembali bekerja dalam dua pekan setelah pemenang lelang aset perusahaan ditentukan.

"Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi atas berbagai upaya dan komitmen tim kurator, seperti yang telah disampaikan sebelumnya. Dalam waktu dua minggu mendatang, pekerja akan mulai dipekerjakan kembali, yang tentunya dapat memberikan ketenangan bagi mereka yang terdampak PHK," ujar Yassierli dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Senin.

Yassierli menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya memastikan PT Sritex Group beserta empat anak perusahaannya tetap mendapatkan hak kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak pekerja.

"Jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) juga diusahakan untuk dapat diterima oleh pekerja secepatnya, sehingga dapat segera dimanfaatkan," kata Yassierli.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyatakan bahwa karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya telah menegaskan sejak awal bahwa karyawan berhak menerima jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, serta pesangon.

Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menyampaikan bahwa selama ini perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran premi secara tertib.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, mengungkapkan penghargaan atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah turut membangun perusahaan tekstil tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa sekitar 8.000 karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo kehilangan pekerjaan akibat kebangkrutan ini. Secara keseluruhan, sebanyak 12.000 karyawan Sritex dan tiga anak perusahaannya terdampak oleh kondisi ini.