Loading...

Eks Direktur Askrindo Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi SKBDN

Eks Direktur Askrindo Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi SKBDN

Mantan Direktur Operasional Komersial PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo periode 2018–2020, Dwi Agus Sumarsono, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi terkait penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di Askrindo antara tahun 2018 hingga 2021.

JPU Muhammad Fadil Paramajeng menyampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bahwa Dwi dinilai secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer. Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain tuntutan pidana badan, Dwi juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Dwi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta, dikurangi uang tunai Rp60 juta yang sebelumnya telah dititipkan pada rekening penerimaan lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah Dwi tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka jaksa akan melakukan penyitaan dan lelang terhadap harta kekayaannya untuk menutupi kekurangan tersebut. Jika masih belum cukup, Dwi akan dikenai pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun. JPU juga menyatakan bahwa jika uang pengganti yang dibayar hanya sebagian, maka jumlah tersebut akan dikompensasikan dengan durasi hukuman penjara sebagai pidana tambahan.

Sidang yang sama juga menghadirkan terdakwa lain, yaitu Direktur PT Kalimantan Sumber Energi Alfian Rivai, Kepala Bagian Pemasaran Kantor Cabang Utama Askrindo Jakarta Kemayoran tahun 2018 Adi Kusumawijaya, dan Pimpinan Kantor Cabang Utama Askrindo Jakarta Kemayoran periode 2018–2019 Agus Hartana.

Alfian Rivai mendapatkan tuntutan penjara serupa, yakni 12 tahun, namun dengan tuntutan tambahan uang pengganti senilai Rp169,9 miliar. Jika tak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun. Jumlah tersebut sudah dikurangi nilai kerugian negara yang ditimbulkan, serta dikurangi dengan harga pembelian satu unit motor Harley Davidson 883 sebesar Rp540 juta dan uang tunai yang diterima oleh Dwi (Rp60 juta) dan Adi (Rp200 juta) untuk membeli motor Harley Davidson Trike.

Sementara itu, Adi dan Agus masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Hanya Adi yang dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta, yang bila tidak dibayar akan digantikan dengan dua tahun penjara. Ketiganya, seperti halnya Dwi, juga dikenai denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam menyusun tuntutan, JPU mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan adalah tindakan keempat terdakwa dianggap menghambat upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah. Sementara hal meringankan antara lain adalah para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya dan telah mengungkapkan penyesalan atas tindakan mereka.

Keempat terdakwa dinilai telah secara bersama-sama melakukan pelanggaran hukum dalam proses penerbitan jaminan Kontra SKBDN. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp169,9 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi terkait atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut di PT Askrindo untuk periode tahun 2018 hingga 2021.

Ilustrasi: Pexels/Sora Shimazaki