Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengambil langkah menonaktifkan tiga anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus intimidasi dan pemerasan terhadap investor PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.
“Kami menyayangkan tindakan oknum pengurus Kadin Cilegon dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Banten,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Anindya, yang akrab disapa Anin, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mendukung langkah aparat penegak hukum. Kadin memutuskan untuk menonaktifkan ketiga anggotanya sampai ada putusan pengadilan yang bersifat inkrah, sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Insiden yang disesalkan terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, ketika ketiga individu tersebut mengunjungi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), untuk menagih komitmen yang pernah disampaikan sebelumnya.
Anin menyebutkan bahwa selama pertemuan tersebut, terjadi tindakan yang terkesan sebagai tekanan dan pemaksaan yang tidak pada tempatnya. “Kadin menyayangkan kejadian ini karena telah memicu kegaduhan yang seharusnya tidak terjadi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Kadin Kota Cilegon berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Selain MS, penyidik juga menetapkan IA, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, serta RZ, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, sebagai tersangka.
Ketiganya diduga meminta jatah proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha dari PT Chandra Asri Pacific Tbk, yang berada di wilayah Cilegon. Proyek tersebut memiliki nilai investasi mencapai Rp15 triliun dan termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan bahwa untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang, diperlukan peningkatan pengawasan terhadap pola kemitraan bisnis di daerah.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dan pelaku UMKM dalam bidang penanaman modal di daerah.***
Ilustrasi: freepik