Loading...

Dugaan Korupsi Rp893 Miliar, KPK Periksa Dua Pejabat PT ASDP

Dugaan Korupsi Rp893 Miliar, KPK Periksa Dua Pejabat PT ASDP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terjadi pada periode 2019 hingga 2022.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, terhadap dua pihak berinisial TD dan SA,” kata juru bicara KPK, Tessa, kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.

Identitas TD diketahui sebagai Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) PT ASDP, yaitu Theresia Damayanti. Sementara SA adalah Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Sebelumnya, pada hari Selasa (29/4), KPK juga telah meminta keterangan dari Direktur Utama PT JN Andi Mashuri serta Sri Rahayu Lin Astuti yang menjabat sebagai Direktur Utama PT JN pada tahun 2022.

Sebelum pemanggilan tersebut, KPK telah menahan tiga eks petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tanggal 13 Februari 2025 terkait kasus yang sama.

Ketiga pejabat yang ditahan adalah mantan Direktur Utama Ira Puspadewi (periode 2017–2024), mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi (2019–2024), serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono (2020–2024).

Menurut KPK, nilai akuisisi PT JN oleh ASDP mencapai Rp1,272 triliun, sementara dugaan kerugian keuangan negara akibat transaksi tersebut ditaksir sekitar Rp893 miliar.***

Ilustrasi: Freepik