Loading...

Dugaan Korupsi Minyak: Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid, Apa yang Ditemukan?

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengonfirmasi penggeledahan tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa. "Satu informasi yang bisa saya sampaikan, kami telah menggeledah rumah Muhammad Riza Chalid," ujarnya.

Qohar menjelaskan bahwa keterlibatan Riza Chalid dalam perkara ini berkaitan dengan putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai keterlibatan Riza Chalid, Qohar meminta media untuk menunggu hasil pemeriksaan. "Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga tengah mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah ada individu lain yang turut serta dalam kasus ini, termasuk Muhammad Riza Chalid," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tim penyidik Jampidsus tengah melakukan penggeledahan di dua lokasi sejak pukul 12.00 WIB.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah sebuah kantor di Lantai 20 Plaza Asia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diketahui sebagai kediaman Muhammad Riza Chalid. "Kami berharap tindakan penggeledahan ini dapat semakin mengungkap kasus ini secara lebih jelas dan transparan," tambah Harli.

Sebelumnya, pada Senin (24/2) malam, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam perkara ini, yaitu Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; serta Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Agus Purwono (AP), yang menjabat sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, juga masuk dalam daftar tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan putra dari Muhammad Riza Chalid, diduga memperoleh keuntungan dari praktik curang dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Selain itu, tersangka Yoki Firnandi, selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga melakukan mark-up pada kontrak pengiriman minyak, sehingga negara harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar 13–15 persen.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muhammad Riza Chalid sendiri dikenal sebagai pengusaha di sektor minyak bumi dan mendapat julukan "saudagar minyak". Namanya sempat menjadi sorotan publik dalam kasus rekaman "Papa Minta Saham" PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan Setya Novanto.