Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas pemerintah dalam menyegel 1,6 juta unit produk impor ilegal asal Tiongkok.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian Perdagangan karena telah merespons banyaknya keluhan dari masyarakat dan pelaku industri dalam negeri yang merasa dirugikan akibat masuknya barang impor ilegal,” ujar Darmadi saat meninjau proses penyegelan barang milik PT Asiaalum Trading Indonesia oleh Kemendag di Tangerang, Kamis.
Menurut Darmadi, tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi industri nasional serta kepentingan konsumen dari ancaman produk ilegal.
“Kami juga mendesak agar pengawasan terhadap barang impor di pasar domestik terus diperketat,” tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari pelaku industri, banyak produk impor yang masuk tanpa mematuhi regulasi perdagangan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini, lanjut Darmadi, berpotensi merusak ekosistem industri dalam negeri dan harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas impor.
“Pelanggaran semacam ini bukan hanya merugikan negara secara fiskal, tetapi juga menurunkan daya saing industri lokal,” jelasnya.
Kementerian Perdagangan RI telah menyita sekitar 1.680.470 unit barang impor ilegal dari China yang tidak memenuhi syarat regulasi yang ditetapkan.
Total nilai barang tersebut, yang terdiri dari berbagai perlengkapan seperti alat listrik, elektronik, pakaian, dan baja, ditaksir mencapai Rp18,8 miliar.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut diimpor oleh PT Asiaalum Trading Indonesia dan tidak mematuhi berbagai ketentuan seperti tidak memiliki sertifikasi SNI, nomor pendaftaran barang, label berbahasa Indonesia, panduan/manual, kartu garansi, serta dokumen yang menjamin aspek kesehatan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan.
Barang-barang ilegal yang diamankan meliputi antara lain: 68.265 unit MCB listrik, 9.763 unit gerinda dan mesin serut, 26 unit penghisap debu, 600.000 pasang sarung tangan, 77 unit gunting tangan, 66 unit kapak, 578 unit penggaris logam, 997.296 unit baut dan mur berbagai ukuran, serta 9.215 unit sekel.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan melakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak importir, dengan meminta mereka melengkapi seluruh dokumen sesuai regulasi yang berlaku.
“Sementara ini barang-barang tersebut masih dalam tahap pengawasan. Jika semua persyaratan telah dipenuhi, barulah proses perizinan akan dipertimbangkan kembali,” pungkas Mendag.***
Ilustrasi: Freepik