Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI berhasil menangkap dua warga negara (WN) China berinisial FN dan GC yang menjadi buronan pemerintah Tiongkok atas kasus kejahatan ekonomi.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kedutaan Besar Republik Rakyat China yang disampaikan melalui nota diplomatik kepada pihak Imigrasi RI.
"FN dan GC berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan," ujar Yuldi dalam pernyataan tertulisnya yang dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu.
Pada Sabtu (15/3), setelah melakukan analisis menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition), tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemantauan di sebuah alamat di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga sebagai tempat tinggal kedua WN China tersebut.
Di lokasi tersebut, tim hanya menemukan FN. Berdasarkan keterangan FN, GC saat itu berada di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. FN juga mengungkapkan bahwa dirinya dan GC telah tinggal di alamat tersebut selama kurang lebih tiga tahun.
Setelah itu, FN dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga sebagai tempat kerja GC di PIK, tetapi GC tidak ditemukan.
Seorang sekretaris GC, berinisial NT, berjanji akan bersikap kooperatif dan segera melaporkan keberadaan GC jika telah ditemukan.
Dari pemeriksaan lanjutan terhadap FN, diketahui bahwa ia berstatus sebagai investor di PT NCP, tetapi menggunakan visa dan izin tinggal untuk bekerja di PT PRS. FN juga mengakui bahwa ia memang tinggal satu tempat dengan GC, tetapi tidak mengetahui keberadaan rekannya tersebut.
Keesokan harinya, pada Minggu (16/3), Ditjen Imigrasi menerima informasi terbaru mengenai lokasi GC yang masih berada di Jakarta Selatan. Tim pun langsung menuju tempat yang diduga sebagai persembunyian GC.
Setelah dilakukan penelusuran, alamat tersebut diketahui merupakan tempat tinggal seorang WN China bernama YW, yang telah menetap di sana selama sekitar lima tahun. Saat tim tiba, YW diketahui sedang berada di Singapura.
Asisten YW yang berhasil ditemui mengonfirmasi bahwa sejak malam sebelumnya, ada seorang tamu asing yang menginap di rumah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan asisten rumah tangga (ART) dan asisten pribadi YW, tamu tersebut teridentifikasi sebagai GC.
Tim imigrasi pun segera mengamankan GC dan membawanya ke Ditjen Imigrasi. Baik GC maupun FN diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA).
Saat ini, keduanya ditahan di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi karena tidak memiliki dokumen resmi yang sah. Pemerintah China, melalui Biro Keamanan Publik Xiangshui, telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor bagi FN dan GC pada 4 Maret 2025.
Selanjutnya, kedua warga negara asing tersebut dipulangkan ke China pada Kamis (27/3) menggunakan maskapai China Eastern Airlines pada pukul 23:45 WIB.
"Imigrasi juga akan melakukan investigasi terhadap perusahaan yang mensponsori kedua individu ini. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan hukum yang sesuai," ungkap Yuldi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa FN dan GC dijerat dengan Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal ini memungkinkan tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan terhadap warga asing yang berada di Indonesia dengan tujuan menghindari ancaman atau hukuman di negara asalnya.
Godam juga menyebutkan bahwa Atase Kepolisian China di Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imipas RI atas keberhasilan dalam mengamankan dan mendeportasi kedua buronan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara pemerintah Indonesia dan China dalam menegakkan hukum serta melakukan investigasi bersama (joint investigation), sebagaimana diinstruksikan oleh Menteri Imipas RI.
"Imigrasi tidak akan menoleransi pelanggaran hukum oleh WNA. Kami siap mengambil tindakan tegas tanpa kompromi," tegas Godam.***