Ombudsman RI menyoroti ketimpangan dalam distribusi elpiji 3 kilogram berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan di beberapa wilayah, seperti Sulawesi Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan mengenai kebijakan penyaluran elpiji bersubsidi yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina Patra Niaga pada Senin (10/2).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan ketidakseimbangan dalam penempatan pangkalan elpiji. Beberapa daerah memiliki pangkalan yang berdekatan satu sama lain, sedangkan di wilayah lain, akses terhadap elpiji bersubsidi masih sulit dijangkau.
Menurut Yeka, kondisi ini menyebabkan sebagian masyarakat harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkan elpiji bersubsidi.
“Selain itu, peran agen dalam menjamin ketersediaan stok dinilai masih kurang maksimal. Saat ini, agen hanya berfungsi sebagai penyalur tanpa kewajiban menyimpan cadangan stok guna mengantisipasi lonjakan permintaan atau gangguan distribusi,” jelasnya.
Selain masalah distribusi, Ombudsman RI juga menemukan ketidaksesuaian dalam prosedur pengisian ulang tabung elpiji di beberapa Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
“Hasil pengawasan menunjukkan adanya perbedaan dalam standar pengecekan keamanan tabung elpiji di berbagai daerah. Beberapa SPBE menerapkan metode perendaman dalam air, sementara yang lain hanya melakukan pemeriksaan manual. Selain itu, masih ditemukan tabung elpiji tanpa informasi tanggal kedaluwarsa yang jelas, sehingga berpotensi membahayakan konsumen,” tambahnya.
Terkait kebijakan penjualan elpiji bersubsidi yang hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi, Ombudsman RI menilai kebijakan ini perlu dikaji lebih lanjut.
"Hal ini terutama berkaitan dengan kesiapan infrastruktur pendataan serta dampaknya terhadap harga eceran tertinggi (HET) di masyarakat," ujar Yeka.
Ombudsman RI mendorong adanya perbaikan dalam sistem distribusi elpiji agar subsidi dapat diterima oleh pihak yang benar-benar berhak. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah dan Pertamina segera menindaklanjuti temuan ini guna memastikan keamanan, ketersediaan, serta keterjangkauan elpiji bersubsidi bagi masyarakat.