Loading...

Dikenai Pajak Barang Mewah, Pemerintah Siapkan Insentif Mobil Hybrid

 

PAGARBISNIS.COM - Pada pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, Banten, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan insentif untuk mobil bermesin hybrid. Menurutnya, insentif tersebut masih dalam tahap persiapan.

Saat ini, mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen, berbeda dengan mobil listrik penuh (Battery Electric Vehicle/BEV) yang mendapatkan beragam fasilitas mulai dari PPnBM 0 persen hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP). Fasilitas PPN DTP diberikan khusus untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dengan besaran PPN DTP sebesar 10 persen.

Pada pembukaan GIIAS 2024, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa pihaknya akan mengusulkan insentif untuk kendaraan hybrid kepada kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan. Agus menjelaskan bahwa insentif tersebut sedang dihitung dan didiskusikan dengan pemerintah.

Sebelumnya, Menperin juga pernah menyampaikan bahwa insentif PPnBM DTP bisa menjadi solusi untuk mengatasi stagnasi pasar mobil dan mendorong penjualan. Insentif fiskal ini terbukti berhasil meningkatkan penjualan kendaraan dalam negeri sebanyak 113 persen dalam periode Maret-Desember 2021, serta 95 ribu unit pada Januari-Mei 2022.

Menurut Menperin, pemberian insentif tersebut akan diberikan kepada kendaraan dengan persyaratan lokal konten atau TKDN tertentu dan mengutamakan jenis-jenis kendaraan rendah emisi karbon untuk mencapai target nol emisi karbon (net zero emission/NZE) pada tahun 2060. Dukungan terkait pengendalian suku bunga juga dinilai dapat meningkatkan penjualan kendaraan roda empat baru, mengingat dalam 10 tahun terakhir, penjualan mobil domestik cenderung berada pada angka 1 juta unit per tahun.***