Loading...

Dibalik Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Hakim Terjerat Suap Jalani Sidang Akhir

Dibalik Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Hakim Terjerat Suap Jalani Sidang Akhir

Tiga hakim tidak aktif dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur, kini menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso itu digelar pada pukul 16.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja 2.

Dalam agenda sidang tersebut, putusan lebih dulu dibacakan untuk Erintuah dan Mangapul, sementara pembacaan vonis terhadap Heru dijadwalkan menyusul dalam persidangan terpisah.

Erintuah tampak hadir di ruang sidang mengenakan kemeja batik berlengan panjang berwarna biru tua dengan corak putih. Mangapul terlihat mengenakan kemeja putih lengan pendek. Namun, Heru belum terlihat memasuki ruang sidang saat pembacaan vonis dimulai.

Ketiganya tersangkut dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pemberian putusan bebas terhadap Ronald Tannur pada tahun 2024, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman penjara antara 9 hingga 12 tahun untuk ketiga hakim tersebut. Rinciannya, Erintuah dan Mangapul masing-masing dituntut hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Heru dituntut 12 tahun kurungan.

Tak hanya hukuman badan, ketiganya juga dituntut denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 6 ayat (2) serta Pasal 12B yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Dalam dakwaan, ketiga hakim disebut menerima uang suap dan janji dengan total nilai mencapai Rp4,67 miliar. Rinciannya terdiri dari Rp1 miliar dalam bentuk rupiah serta 308 ribu dolar Singapura yang jika dikonversi setara dengan sekitar Rp3,67 miliar menggunakan kurs Rp11.900.

Tak hanya itu, mereka juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai beragam mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Arab Saudi.

Atas dugaan tersebut, mereka dijerat pasal-pasal yang tercantum dalam Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Ilustrasi: KATRIN BOLOVTSOVA/Pexels