Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya peserta Kartu Prakerja yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima dalam Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran Belanja Lainnya (BA 999.08) tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bendahara Umum Negara (BUN) untuk Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP).
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Kemenko Perekonomian. Daniel mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, BPK menemukan masalah pada sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap regulasi. Salah satu permasalahan yang ditemukan adalah adanya 54.856 peserta program yang tidak sesuai dengan syarat, sehingga penetapan peserta tersebut dianggap tidak tepat.
Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan dalam pengendalian kehadiran peserta dalam pelatihan daring, yang berdampak pada tidak layaknya realisasi belanja program sebesar Rp10,46 miliar untuk dibayarkan.
BPK merekomendasikan Ketua Komite Cipta Kerja agar memerintahkan Direktur Eksekutif MPPKP untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna mengintegrasikan sistem melalui penyelarasan API agar data blacklist dapat diperbarui. Ketua Komite Cipta Kerja juga diminta melakukan evaluasi dan perbaikan guna meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi program Kartu Prakerja.
Daniel berharap Menko Perekonomian dapat mendorong jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyelesaikan rekomendasi tersebut dalam waktu yang ditentukan. Menurutnya, Kemenko Perekonomian diharapkan memberikan laporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima.
Pemeriksaan LK BA 999.08 pada UAKPA BUN MPPKP ini bertujuan untuk mendukung pemeriksaan LK BUN tahun 2023 dan menilai kesesuaian anggaran serta pelaksanaan belanja lainnya dengan peraturan yang berlaku, termasuk pertanggungjawaban belanja yang dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan. Pemeriksaan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan opini, tetapi sebagai dasar pertimbangan dalam merumuskan opini atas LK BUN tahun 2023.