Loading...

BPJPH Kemenag Siap Uji Lagi dan Cek Kehalalan Roti Aoka

 

PAGARBISNIS.COM - Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan siap untuk menguji kembali kehalalan produk Roti Aoka serta mengecek sertifikat halal produk tersebut. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan BPOM dan mengambil sampel untuk pengujian jika diperlukan.

Irham menjelaskan bahwa BPJPH memiliki laboratorium yang dapat melakukan uji kembali jika ada kontroversi di masyarakat terkait suatu produk. Selain itu, BPJPH akan mengecek status sertifikat halal dari produk roti tersebut, dan jika ditemukan kandungan tidak halal, sertifikat halal yang dimiliki produk tersebut akan dicabut.

Proses penerbitan sertifikat halal melibatkan tiga tahap: pendaftaran di BPJPH, audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI. BPJPH tidak akan mengeluarkan sertifikat halal tanpa fatwa dari MUI.

Irham menambahkan bahwa BPJPH melakukan pengawasan periodik dan inspeksi mendadak untuk memastikan pemegang sertifikat halal tetap konsisten dan berkomitmen. Pengawasan ini dilakukan bersama dengan lintas kementerian dan lembaga seperti BPOM, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Di sisi lain, BPOM memastikan bahwa roti merek Aoka, produksi PT Indonesia Bakery Family di Bandung, Jawa Barat, tidak mengandung natrium dehidroasetat yang berbahaya bagi kesehatan konsumen. BPOM telah melakukan pengujian laboratorium terhadap roti Aoka setelah adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan tersebut. Hasil pengujian menunjukkan bahwa produk roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat.

BPOM menyebutkan bahwa natrium dehidroasetat adalah bahan kimia yang umumnya ditambahkan dalam produk kosmetik dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam, bukan untuk produk pangan.

Pada 28 Juni 2024, BPOM mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan hasil pengujian pada 1 Juli 2024 menunjukkan bahwa natrium dehidroasetat tidak ditemukan di sarana produksi.***