Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menyita dana sebesar Rp6,8 triliun dari PT Duta Palma Group sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang berlangsung selama periode 2004 hingga 2022.
"Perlu kami informasikan perkembangan terkini terkait jumlah dana yang telah disita dari PT Duta Palma Group. Total uang dalam bentuk rupiah yang diamankan mencapai Rp6.862.000.804.089," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tak hanya dalam mata uang rupiah, Harli juga menyampaikan bahwa penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) turut menyita dana dalam berbagai mata uang asing. Di antaranya 13.274.490,57 dolar AS, 12.859.605 dolar Singapura, serta 13.700 dolar Australia.
Selain itu, turut disita pula 2.005 yuan Tiongkok, 2.000.000 yen Jepang, 5.645.000 won Korea Selatan, dan 300.000 ringgit Malaysia.
Menurut Harli, seluruh dana tersebut langsung dimasukkan ke rekening penerimaan negara (RPN) di bank persepsi—yakni bank yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk menerima setoran negara yang bukan berasal dari kegiatan ekspor-impor.
"Usai konferensi pers ini, dana tersebut segera dipindahkan dan dititipkan pada rekening penitipan lain di bank persepsi," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang tidak hanya bersifat represif, namun juga mencakup pemulihan kerugian negara.
“Dengan demikian, terdapat keseimbangan antara tindakan hukum yang bersifat pencegahan dan tindakan yang bertujuan mengembalikan kerugian keuangan negara,” imbuh Harli.
Pada kesempatan yang sama, Kejagung juga mengumumkan penyitaan dana senilai Rp479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, terkait dugaan kasus pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan sawit milik PT Duta Palma Group.
Sutikno, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, menyebutkan dua perusahaan tersebut adalah PT Delimuda Perkasa yang beroperasi di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengolahan hasil sawit.
Dana yang disita dari kedua entitas tersebut kemudian dimasukkan sebagai barang bukti dalam proses penuntutan terhadap PT Darmex Plantations di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.***
Ilustrasi: CQF-Avocat/Pexels