Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Pol. Mathinus Hukom, mengungkapkan bahwa perputaran uang dari transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun setiap tahunnya. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang kuat untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
"Kami memperkirakan bahwa jumlah uang yang digunakan untuk membeli narkoba mencapai Rp524 triliun per tahun," ujar Komjen Pol. Mathinus Hukom saat membuka Implementasi Program P4GN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang pada hari Rabu.
Ia menyoroti bahwa angka tersebut menunjukkan besarnya dana yang dihabiskan untuk narkoba, sehingga banyak individu lalai dalam menjalankan kewajiban mereka, baik dalam aspek keagamaan, sosial, hingga tanggung jawab keluarga seperti memberikan susu untuk anak atau membayar biaya pendidikan.
"Para pengguna narkoba ini mengabaikan kewajibannya, namun justru lebih memilih untuk mengeluarkan uang demi membeli narkoba," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peredaran uang dalam jumlah besar ini tidak hanya berputar di kalangan pengguna, tetapi juga memungkinkan para pengedar untuk menyuap pejabat dan aparat penegak hukum guna melancarkan bisnis ilegal mereka.
"Dengan uang sebanyak ini, mereka bisa mempengaruhi siapa saja, bahkan saya sendiri jika tidak memiliki integritas yang kuat untuk menolak godaan ini," ujarnya.
Menurutnya, para pengedar memiliki berbagai cara untuk merayu aparat penegak hukum, termasuk dengan memberikan uang secara tidak langsung kepada keluarga atau kerabat mereka di kampung halaman.
"Hal ini bukan sekadar teori, tetapi pengalaman pribadi saya di tahun 2011. Saat itu, Kepala BNN RI menunjuk saya sebagai Direktur Intelijen, dan sebelum pelantikan, para pengedar narkoba mencoba mengirimkan amplop berisi uang kepada orang tua saya di kampung. Beruntung, saya segera meminta mereka untuk membuang amplop tersebut ke laut," jelasnya.