Loading...

Bea Cukai Berhasil Cegah Kerugian Negara Rp3,9 Triliun dari Penyelundupan 2024

 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun akibat 31.275 kasus penyelundupan yang terjadi sepanjang Januari hingga November 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa setiap bulan lebih dari 5.000 penindakan dilakukan, dengan total nilai barang yang terlibat mencapai Rp6,1 triliun. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,9 triliun.

Rinciannya, sebanyak 12.495 kasus penindakan terjadi pada aktivitas impor dengan nilai barang sekitar Rp4,6 triliun, yang mayoritas melibatkan komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT). Sementara itu, ada 3.382 kasus penindakan pada ekspor, terutama yang terkait dengan flora dan fauna, dengan nilai barang sekitar Rp255 miliar. Penindakan juga terjadi pada penyelundupan sumber daya alam, seperti benih lobster, yang diselundupkan keluar negeri melalui patroli laut, dengan nilai mencapai Rp163,7 miliar.

Selain itu, terdapat lima kasus penyelundupan pasir timah seberat 84,18 ton dengan nilai barang sekitar Rp10,9 miliar, dan 178 penindakan terkait barang TPT yang nilainya mencapai Rp38 miliar. Di sektor cukai, ada 18.225 penindakan yang sebagian besar terkait produk rokok, dengan total 710 juta batang rokok senilai Rp1,1 triliun.

Sebanyak 183 kasus hasil penindakan tersebut kini sedang dalam proses penyidikan, dengan 193 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Bea Cukai juga berhasil memulihkan penerimaan negara dengan nilai Rp55,6 miliar dari 1.390 penindakan di bidang cukai.

Sri Mulyani berharap bahwa upaya yang dilakukan Bea Cukai dapat terus berlanjut, memperkuat perekonomian Indonesia, serta mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui sinergi antarinstansi yang lebih baik dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.