Loading...

Bappebti Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyambut positif langkah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Ketua Umum Aspakrindo & COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pihaknya mendukung langkah Bappebti memperketat pengawasan aset kripto. Menurutnya, sinergi antara pedagang aset kripto dan Bappebti ini dapat memperkuat dan menciptakan industri yang sehat.

Ia menjelaskan, aset kripto dan ekosistem yang mendukung dapat memiliki potensi dan mampu memberikan manfaat yang besar. Karena itu kebijakan yang tepat, bukan mengekang, diperlukan untuk mendorong inovasi.

"Sehingga, diharapkan bisa untuk mempercepat pertumbuhan dan melindungi pedagang, investor dan kepentingan nasional secara umum," papar Teguh dalam keterangannya.

Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Menurut Wisnu, aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.

"Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian," ungkap dia.

Wisnu menjelaskan Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

"Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut," ujar Wisnu.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Terakhir, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seiring dengan hal tersebut, SWI juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal berupa 16 kegiatan Money Game; 3 perdagangan aset kripto tanpa izin; dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.