Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dari Kementerian Perdagangan melaporkan bahwa jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia mencapai 21,27 juta orang sejak Februari 2021 hingga September 2024.
Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa pertumbuhan transaksi aset kripto ini dapat mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pajak. Ia menambahkan bahwa saat ini, perdagangan aset kripto semakin diminati oleh masyarakat.
Nilai transaksi aset kripto selama periode tersebut mencapai Rp426,69 triliun, dengan peningkatan tahunan sebesar 351,97 persen, setara dengan Rp94,41 triliun. Dari perkembangan ini, penerimaan pajak dari transaksi kripto tercatat mencapai Rp914,2 miliar sejak tahun 2022 hingga September 2024.
Untuk mendorong pertumbuhan aset kripto dan manfaatnya bagi devisa negara, Bappebti mengadakan diskusi kelompok terfokus (FGD) dengan tema "Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat" pada 24 Oktober di Surabaya, Jawa Timur.
FGD ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat terkait perdagangan aset kripto, yang diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan dan memperluas transaksi. Kasan juga mendorong bursa dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) untuk mengajak anggotanya yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) agar segera menyelesaikan proses menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan mematuhi regulasi yang ada.
Hal ini dianggap penting untuk meningkatkan keamanan transaksi dan melindungi konsumen dalam ekosistem aset kripto di Indonesia.