Loading...

Bank Indonesia Ungkap 689 Akun Terlibat Judi Online dalam Sebulan

 

PAGARBISNIS.COM - Bank Indonesia (BI) telah mengidentifikasi 689 akun yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam kurun waktu empat pekan terakhir. Selain itu, BI juga menemukan 123 URL perjudian online serta 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial selama periode yang sama.

Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen BI, Anton Daryono, mengungkapkan bahwa BI telah menginstruksikan PJP untuk melakukan identifikasi, investigasi, serta tindakan lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah-langkah tersebut meliputi pemblokiran, penutupan akun, dan pelaporan URL yang terkait dengan perjudian online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hingga akhir Juli 2024, Kemenkominfo melaporkan kepada BI bahwa terdapat 504 rekening yang dicurigai digunakan untuk aktivitas perjudian online. Dari jumlah tersebut, 431 akun tercatat sebagai pengguna PJP, dengan 88 akun melakukan transaksi normal dan 343 akun lainnya telah terbukti digunakan untuk transaksi judi online, yang akhirnya seluruhnya diblokir.

Anton juga menyampaikan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, BI telah mengembangkan teknologi pengawasan, termasuk Cyber Patrol dan Fraud Detection System (FDS), untuk mendeteksi aktivitas ilegal. Melalui FDS, BI menemukan 1.858 merchant yang tidak sesuai dengan profil mereka, dan 147 akun ilegal yang kemudian diputus kerjasamanya.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 Tahun 2024, BI menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan perjudian online, yang dilakukan melalui pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap PJP. Pengawasan langsung mencakup pemeriksaan di lapangan untuk memastikan kepatuhan PJP terhadap aturan yang berlaku, sementara pengawasan tidak langsung dilakukan melalui monitoring, identifikasi, dan analisis data yang dikirim oleh PJP serta intelijen pasar.

Selain itu, BI secara berkala meminta PJP untuk secara aktif mencegah aktivitas ilegal, termasuk perjudian online, dengan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC), prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko dalam sistem pembayaran***