PAGARBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa perbankan telah memblokir 6.056 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa perbankan juga diminta untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama.
Hingga Juni 2024, OJK telah meminta bank untuk memblokir lebih dari 7 ribu rekening yang terindikasi terkait dengan perjudian online. Selain itu, bank juga diinstruksikan untuk melakukan profiling dan mengirimkan hasilnya ke sistem administrasi bernama SIGAP. Data terkait rekening yang digunakan untuk transaksi judi online juga akan dipertukarkan antar-bank.
Langkah-langkah pemblokiran ini telah dilakukan oleh OJK bahkan sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Kini, dengan adanya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, upaya menjadi lebih terkoordinasi dan efektif dalam menutup semua jalur transaksi perjudian online.
OJK juga telah mengirim surat kepada bank-bank untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap transaksi judi online serta perilaku nasabah yang melakukan jual-beli rekening. Bank-bank diminta untuk memperkuat fungsi satuan kerja dalam penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), serta mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi (IT) dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi.
Dian Ediana Rae menegaskan bahwa kampanye massal mengenai bahaya dan konsekuensi judi online akan terus ditingkatkan di seluruh perbankan, termasuk asosiasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). Sistem IT akan menjadi andalan dalam pemberantasan judi online di masa depan, mengingat tingginya transaksi judi online yang terjadi setiap harinya melalui rekening bank.***