Loading...

Awas Macet Parah! 500 Ribu Ojol Offbid dan Demo Serentak 20 Mei

Awas Macet Parah! 500 Ribu Ojol Offbid dan Demo Serentak 20 Mei

Sekitar setengah juta pengemudi ojek online (ojol) berencana untuk menonaktifkan aplikasi dan melakukan aksi demonstrasi serentak pada Selasa, 20 Mei 2025. Aksi ini merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap perusahaan aplikasi yang diduga tidak mematuhi ketentuan pemerintah.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jakarta dan wilayah aglomerasi Jabodetabek. Ia menjelaskan bahwa pada hari tersebut, ribuan pengemudi ojol roda dua dan empat akan memadati Ibu Kota dalam rangka demonstrasi besar sekaligus reuni aksi bertajuk "205".

Menurutnya, unjuk rasa ini akan dihadiri oleh para pengemudi dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, Palembang, Lampung, hingga kawasan Banten Raya.

Aksi yang dimulai pukul 13.00 WIB itu akan terpusat di sejumlah lokasi penting, yaitu Istana Merdeka, Kementerian Perhubungan, dan Gedung DPR RI. Karena skala massa yang besar, diperkirakan lalu lintas di sejumlah titik di Jakarta akan terganggu parah akibat kemacetan.

Raden juga mengimbau masyarakat yang akan melintasi wilayah sekitar lokasi aksi untuk menyesuaikan jadwal perjalanan agar terhindar dari kepadatan.

“Bagi pengguna jalan di area sekitar titik aksi 205, sebaiknya mengatur ulang waktu melintas demi menghindari kemacetan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa kelompok pengemudi akan turut bergabung dalam aksi ini, seperti APOB, GOGRABBER, TEKAB, SAKOI, serta GEPPAK (Gerakan Putra Putri Asli Kalimantan).

Demonstrasi ini akan dilaksanakan secara nasional dan serentak di berbagai kota, melibatkan ratusan ribu pengemudi ojek dan taksi online. Beberapa kota besar yang akan menjadi pusat aksi antara lain Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Balikpapan, Makassar, Manado, dan Ambon.

Garda Indonesia berharap pemerintah merespons aspirasi para pengemudi yang merasa dirugikan oleh dugaan pelanggaran peraturan oleh pihak aplikator. Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022, yang menetapkan batas potongan maksimal oleh aplikator sebesar 20 persen. Namun dalam praktiknya, potongan yang dikenakan diduga mencapai hingga 50 persen.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap aplikator yang dinilai melanggar aturan. Menurutnya, sejak regulasi tersebut diberlakukan pada 2022, para pengemudi sudah cukup bersabar namun belum memperoleh tanggapan yang memadai.

Sebagai tambahan, aksi ini juga mencakup langkah “offbid massal” atau penghentian layanan secara kolektif sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Pemadaman aplikasi ini diprediksi berdampak pada ketersediaan layanan transportasi online pada tanggal tersebut, dan masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong perbaikan menyeluruh terhadap ekosistem transportasi daring di Indonesia.***

Ilustrasi: Arif SYD/Pexels