PAGARBISNIS.COM - Program Asuransi Wajib Kendaraan masih menanti penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum untuk pelaksanaannya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa detail pelaksanaan dan cakupan program ini akan ditentukan dalam PP tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah memiliki kewenangan untuk membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Program ini mencakup asuransi kendaraan untuk tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Namun, pelaksanaan program ini memerlukan kajian yang mendalam.
Aturan lebih rinci mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib akan diatur dalam PP setelah disetujui oleh DPR. UU P2SK mengamanatkan bahwa setiap ketentuan dalam UU tersebut harus diikuti dengan peraturan pelaksanaan yang harus ditetapkan paling lambat dua tahun sejak UU diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan merancang peraturan implementasi untuk Program Asuransi Wajib ini.
Tujuan dari program asuransi wajib TPL untuk kecelakaan lalu lintas adalah untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, mengurangi beban finansial pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan mendorong perilaku berkendara yang lebih baik. Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.***