Loading...

Apindo Ajak Pengusaha dan Pekerja Cari Kesepakatan Kenaikan Upah

 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajak pengusaha dan pekerja untuk berdialog mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) agar dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, menyatakan bahwa pentingnya komunikasi bipartit antara kedua belah pihak untuk menemukan solusi terkait besaran upah melalui Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU).

Bob menekankan bahwa Apindo mendorong anggotanya untuk membangun SUSU yang berbasis kompetensi, dengan cara berdiskusi bersama serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan. Ia juga mengacu pada Kaitz index, metode internasional untuk mengukur tingkat upah minimum di suatu daerah dengan membandingkannya dengan upah rata-rata yang diterima pekerja.

Apindo mendukung langkah Presiden Prabowo dalam memperkuat ekonomi nasional, dengan memperhatikan bahwa daya beli buruh perlu ditingkatkan agar pertumbuhan ekonomi dapat lebih optimal. Bob meminta semua pemangku kepentingan bersikap bijak dalam membahas UMP yang akan ditetapkan pada bulan November mendatang, karena keputusan ini berdampak pada minat investasi asing.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya penggunaan formula yang telah dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 untuk penetapan UMP yang adil bagi semua pihak. PP ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi pengusaha, pekerja, dan investor.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah melakukan pertemuan dengan Ketua Apindo, Shinta Kamdani, untuk membahas UMP 2025. Dalam pertemuan itu, pengusaha berharap sistem upah mencerminkan perkembangan ekonomi, berdasarkan regulasi, dan mempertimbangkan produktivitas, dengan fokus tidak hanya pada UMP tetapi juga pada struktur dan skala upah.