Loading...

Antisipasi PHK Sritex, Kemnaker Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai langkah guna mengantisipasi potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Dalam pernyataan resmi di Jakarta pada hari Jumat, Yassierli menyampaikan bahwa sejak perusahaan dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pemerintah secara intensif menjalin komunikasi dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/buruh, serta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Upaya ini bertujuan untuk memastikan hak-hak tenaga kerja tetap terpenuhi dan mengurangi risiko terjadinya PHK.

“Kemnaker sejak awal berupaya agar pekerja/buruh tetap dapat bekerja. Namun, jika PHK tidak dapat dihindari, maka kami akan memastikan bahwa pekerja/buruh menerima hak-haknya, termasuk gaji, pesangon, serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Menaker.

Terkait kondisi Sritex, Kemnaker telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta pemerintah daerah di Solo dan sekitarnya untuk mengidentifikasi peluang kerja bagi tenaga kerja terdampak.

“Berdasarkan data terbaru, terdapat sekitar 10.666 peluang kerja di wilayah Solo dan sekitarnya. Kesempatan kerja ini berasal dari berbagai sektor, termasuk industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, serta sektor jasa. Peluang ini dapat menjadi alternatif bagi para pencari kerja, termasuk mereka yang terdampak PHK,” jelas Yassierli.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pendataan terhadap peluang kerja di seluruh Indonesia merupakan bagian dari program kerja Kemnaker. Selain itu, kementerian juga menyelenggarakan berbagai pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di berbagai daerah.

“Selain itu, salah satu kebijakan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi pekerja yang terdampak PHK adalah penerbitan PP Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini meningkatkan manfaat JKP hingga 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan,” tambah Menaker.

Ia pun menekankan pentingnya optimisme bahwa pemerintah akan terus hadir dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, akses terhadap pelatihan serta lowongan pekerjaan, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis demi kemajuan bangsa Indonesia.