Loading...

Airlangga Umumkan Pembentukan Satgas PHK Usai Kenaikan UMP 6,5%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) setelah adanya kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi terjadinya PHK yang mungkin dilakukan oleh perusahaan akibat kenaikan UMP tersebut.

Airlangga menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PHK ini bertujuan untuk memantau dampak dari kebijakan tersebut, dengan memperhatikan kondisi fundamental sektor industri terkait. Meskipun demikian, ia belum merinci kapan Satgas PHK akan dibentuk atau pihak-pihak yang akan terlibat dalam tim tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berfokus pada upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka kemiskinan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa rata-rata upah minimum nasional akan naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas dengan pihak terkait pada 29 November 2024, dan sedikit lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Presiden menekankan bahwa keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing dunia usaha.