PAGARBISNIS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mengungkap sebuah kasus mafia tanah terbesar di Jawa Tengah, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,41 triliun. Pengungkapan ini dilakukan di Mapolda Jawa Tengah, Semarang.
Kasus ini melibatkan tersangka DB (66) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Lahan seluas 82,6 hektar yang seharusnya dikembangkan sebagai kawasan industri, termasuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, dan sejumlah pabrik, menjadi objek sengketa dan konflik hukum akibat jual beli yang tidak sah.
AHY menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak tanpa persetujuan pemilik sahnya, dengan bantuan oknum notaris.
Akibat dari tindakan ini, rencana investasi dan pembangunan kawasan industri terhambat, mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp3,41 triliun. AHY menekankan bahwa selain kehilangan langsung, terdapat juga potential loss yang jauh lebih besar, yang mencakup kerugian masyarakat akibat penyerobotan, pemalsuan akta, dan praktik-praktik mafia tanah lainnya.
Selain kasus ini, AHY juga mengungkapkan bahwa terdapat 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada 2024. Dari jumlah tersebut, 47 kasus telah memasuki penetapan tersangka, baik dalam tahap P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).
Khusus untuk tahap P21, terdapat 21 kasus dengan 36 tersangka, yang mencakup luas objek tanah sebesar 198 hektar dan total potensi kerugian negara serta masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5,16 triliun.***