Agung Sedayu Group (ASG) menegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pagar laut di wilayah pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, adalah milik dua anak usahanya, yaitu PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), yang diperoleh melalui prosedur yang sah.
Kuasa hukum ASG, Muannas Alaidid, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Tangerang pada hari Jumat, menyebutkan bahwa kepemilikan SHGB tersebut tidak meliputi seluruh panjang pagar laut yang mencapai 30,16 kilometer (km).
"SHGB ini kami dapatkan melalui proses yang sesuai aturan, dan pembelian dilakukan langsung dari pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dengan pembelian tanah tersebut, pihaknya telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) terkait Izin Lokasi/PKKPR.
"Proses balik nama dilakukan secara resmi dengan pajak terbayar, serta dilengkapi dengan SK Izin Lokasi/PKKPR," tambahnya.
Muannas menegaskan bahwa SHGB yang dimiliki oleh anak perusahaan ASG hanya mencakup area pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Pagar laut yang dimaksud bukan milik PANI. Dari total panjang pagar laut 30 km, hanya area di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, yang menjadi milik anak perusahaan PIK PANI dan Non-PANI. Di luar lokasi tersebut, tidak ada SHGB milik kami," tegasnya.
Ia juga membantah klaim yang menyebut bahwa seluruh pagar laut sepanjang 30 km adalah milik ASG, dan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak akurat.
"Saya ingin meluruskan isu yang berkembang. Panjang pagar laut itu melewati enam kecamatan, namun SHGB yang dimiliki anak perusahaan kami hanya berada di satu kecamatan, yaitu Desa Kohod. Jadi, tidak benar bahwa sepanjang 30 km ada tanah SHGB milik kami," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa penerbitan SHGB dan SHM untuk pagar laut di kawasan pantura Kabupaten Tangerang berstatus cacat prosedur dan material, sehingga dinyatakan batal demi hukum.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap batas wilayah di luar garis pantai, area tersebut tidak boleh menjadi properti pribadi. Oleh karena itu, sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur dan material," jelas Nusron di Tangerang pada hari Rabu.
Ia menambahkan bahwa hasil verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran batas garis pantai pada SHGB dan SHM yang terdaftar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat yang belum mencapai usia lima tahun dapat dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perlu melalui perintah pengadilan.
"Dari 266 sertifikat yang ditemukan berada di bawah laut dan melebihi garis pantai, semuanya telah dicabut dan dinyatakan batal," ungkapnya.
Sebagai langkah penegakan hukum, petugas juru ukur dan pihak terkait yang mengesahkan sertifikat tersebut kini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pengawas internal pemerintah terkait kode etik.
"Hari ini, petugas yang terlibat telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik," tutupnya.