Loading...

266 Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang Terungkap, Menteri ATR Turun Tangan

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan penerbitan 266 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) di kawasan pagar laut pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten.

"Saya tegaskan, jika sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, kami akan melakukan peninjauan ulang dan memproses pembatalan. Namun, jika posisinya masih berada di dalam garis pantai, maka kawasan itu bukan termasuk area pantai. Patokannya adalah garis pantai," kata Nusron di Tangerang, Rabu.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya masih mendalami luas lahan yang tercakup dalam sertifikat HGB, baik yang berada di dalam maupun di luar garis pantai, dari total 266 sertifikat yang diterbitkan pada periode 2022-2023.

"Hingga kini, proses peninjauan belum rampung. Dari 266 sertifikat ini, baru dua hari kami mulai memeriksa, mencocokkan satu per satu dengan peta yang ada. Beberapa sertifikat terbukti berada di luar garis pantai, dan ini akan ditindaklanjuti," jelasnya.

Dari penelusuran tersebut, jumlah sertifikat HGB ini meningkat dibandingkan data awal yang mencatat 263 bidang. Rinciannya adalah 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama individu. Selain itu, ditemukan pula 17 bidang sertifikat HM di lokasi yang sama.

Saat ini, menurut Nusron, pihak-pihak terkait, termasuk petugas pengukur, petugas tetap, dan penandatangan dokumen di masa itu, telah dipanggil dan sedang diperiksa oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Jenderal.

"Pemeriksaan ini menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin di lingkungan internal kami. Prosesnya dilakukan melalui APIP," tambahnya.

Kementerian ATR/BPN juga telah mengambil langkah untuk mencabut sertifikat HGB dan HM di kawasan pagar laut tersebut berdasarkan hasil verifikasi yang menunjukkan adanya cacat prosedur dan materi dalam penerbitannya.

"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat belum mencapai usia 5 tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya tanpa perlu perintah pengadilan," ujar Nusron.

Dari total 266 sertifikat, beberapa di antaranya telah dikonfirmasi berada di luar garis pantai berdasarkan data peta yang ada. Sebagai langkah penegakan hukum, petugas yang terlibat dalam pengukuran dan penerbitan sertifikat tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.